Strategi Pelayanan Pemerintah Daerah yang Unggul serta Transparan dan Akuntabel

STRATEGI PELAYANAN PEMERINTAH DAERAH  YANG UNGGUL SERTA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

(Studi Kasus Satuan Kerja Perangka Daerah Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah)

 

“Disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah”

Dosen Dr. Bambang Jatmiko, S.E., M.Si.

 


                      


Oleh:

Annisa Wulandari                                                    20170420162

Yustisia Melasari Rahmandani                               20170420165

 

 

Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah (B)

 

 

 

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2020

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas paper yang berjudul “Strategi Pelayanan PEMDA yang Unggul Serta Transparan dan Akuntabel”  tepat pada waktunya.

Adapun tujuan dari penulisan dari paper ini adalah untuk memenuhi tugas dari Dr. Bambang Jatmiko S.E M.Si  pada mata kuliah Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah. Selain itu, paper ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Strategi Pelayanan PEMDA dan Birokrasi bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Bambang Jatmiko S.E M.Si, selaku dosen Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan paper ini.

Saya menyadari, paper yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan paper ini.

 

 

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

Contents

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

ABSTRACK.. 3

BAB I. 5

PENDAHULUAN.. 5

A.    LATAR BELAKANG.. 5

B.     RUMUSAN MASALAH.. 8

C.    TUJUAN PENELITIAN.. 8

D.    MANFAAT PENELITIAN.. 8

BAB II. 9

KAJIAN PUSTAKA DAN PENELITIAN TERDAHULU.. 9

1.     Strategi 9

2.     Pelayanan. 9

3.     Akuntabilitas. 10

4.     Transparansi 10

5.     Pemerintah Daerah (PEMDA) 10

6.     Penelitian-Penelitian Sebelumnya. 11

BAB III. 14

PEMBAHASAN.. 14

A.    Peningkatan kualitas perilaku dan keprofesionalan aparatur pemerintah. 14

B.     Menciptakan kebijakan pelayanan publik yang tidak terlalu prosedural dan berbelit-belit. 14

C.    Peningkatan fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan publik. 15

BAB IV.. 16

PENUTUP. 16

A.    Kesimpulan. 16

B.     Saran. 16

DAFTAR PUSTAKA.. 17

 

 

ABSTRACK

 

Transparency is an action and government policy that is carried out to provide accurate information to external parties or the public.

Accountability is an ethical concept and decisions that must be made by organizations, entities, local governments to account for, report, disclose all events and events carried out by the government.

Service in government is an activity or sequence of activities that occur in direct interaction between someone with another person or machine physically, and provides satisfaction to external parties or the community.

The purpose of this research is to study how the local government's strategy in carrying out accountable agreements.

 

 

ABSTRAK

 

Transparansi adalah suatu tindakan dan kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk memberikan informasi kepada pihak eksternal atau masyarakat yang bersifat akurat.

Akuntabilitas merupakan sebuah konsep etika dan kewajiban yang harus dilakukan oleh organisasi, entitas, pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan, melaporkan, mengungkapkan segala kejadian dan peristiwa yang dilaksanakan pemerintah.

Pelayanan dalam pemerintahan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan terhadap pihak eksternal atau masyarakat.

Tujuan penelitian Ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi pemerintah daerah dalam melakukan transparansi secara akuntanbel.


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani (Rahma,2019). Sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat, sudah tentunya suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruh masyarakat yang membutuhkannya dan yang paling penting lagi adalah bagaimana masyarakat dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka. Dalam sektor publik mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap pihak eksternal yang khususnya adalah masyarakat dalam hal ini pula pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus mempunyai standar dikarenakan ketika masyarakat menerima pelayanan dari sektor publik merasa tidak puas maka akan  terjadipenolakan dari masyarakat itu sendiri. Sektor publik bercirikan seseorang yang menyediakan layanan pemerintah kepada masyarakat dalam hal ini pula sesuai dengan pengertian sektor publik itu sendiri.

Dengan contoh ketika kita melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan sektor publik ataupun pemerintah sebagai contoh yaitu kegiatan ingin membuat paspor dalam hal ini ternyata kita dilayani dengan kasar dan tarif pembuatan pasport tidak transparan hal ini pula kita merasa kecewa, dengan adanya pelayanan yang tidak maksimal yang dilakukan oleh pemerintah ataupun sektor publik hal ini pula bertolak belakang dengan prinsip-prinsip yang ada di sektor publik yang seharusnya melakukan pelayanan terhadap masyarakatnya. Dalam hal ini pula kita bisa lihat ketika masyarakat merasa kecewa terhadap sektor publik ataupun pemerintahan maka masyarakat tidak akan percaya kepada kembali kepada pemerintah tentang hal apapun dan bisa jadi masyarakat tidak akan memperdulikan pemerintahan dan akan membuat negara menjadi tidak baik.

Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sukamara telah melaksanakan transparansi pelaporan keuangan dengan melakukan publikasi laporan keuangan di website Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah. Namun dilihat dari websitenya hanya ada 6 SKPD yang melakukan publikasi, padahal kenyataannya Total SKPD ada 33 SKPD. Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah pada tahun 2019 pula mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah ke 7 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) yang telah di laporkan kepada BPK. Hal ini  bertolak belakang dengan apa yang sudah dicapai dengan bagaimana sikap transparansi yang ada di kabupaten Sukamara. Selain itu pada tahun 2019 ini opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) kali ini belum sempurna seperti yang dimuat oleh   https://kaltengpos.co/kategori/rubrik=utama. karena adanya beberapa catatan yang harus di perbaiki yang berupa temuan-temuan yang semakin meningkat dari tahun sebelumnya.

Disamping untuk mempercepat proses pelakasanaan pelayanan publik bagi masyarakat, kebijakan pemerintah dengan menerbitkan standar pelayanan minimal juga bertujuan untuk memberikan jenis pelayanan beserta transparansi dan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Sehingga dengan kebijakan itu, akan menghindarkan perilaku-perilaku menyimpang yang selama ini dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Selain memperhatikan kedua aspek diatas, salah satu sisi lain yang patut diperhatikan oleh pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan publik adalah dengan meningkatkan penyediaan fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan publik tersebut. Sebab, tanpa didukung tersedianya fasilitas yang lengkap maka akan menghambat proses penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka sudah sepatutnya pemerintah menerapkan kemajuan teknologi itu untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan publik. Peningkatan fasilitas ini tentunya mencakup fasilitas fisik dan non fisik.

Ketersediaan prasarana ini disadari atau tidak akan semakin mempercepat sekaligus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, untuk mewujudkannya maka haruslah diperlukan alokasi dana untuk penyediaan sarana dan prasarana tersebut. Dengan begitu maka segala kendala yang menghalangi penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat akan dapat teratasi.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Qs Al-Muthaffifin ayat 1-6 , yang berbunyi:


            Artinya : “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi, tidakkah mereka menduga bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, hari manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam ?”. (Qs Al-Muthaffifin ayat 1-6)

Berdasarkan Qs Al-Muthaffifin diatas, bahwasannya kita sebagai umat beragama seharusnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan amanah yang sudah diamanatkan secara jujur dan adil. Selain itu, dalam melakukan pelaporan keuangan khususnya yang diteliti adalah pelaporan keuangan daerah harus secara jujur tidak boleh curang  dalam hal transparansi pelaporan keuangan dan juga sector publik atau pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak ekternal yaitu masyarakat yang berhak mengetahui.

Memberikan layanan publik yang berkualitas merupakan bagian penting dari berpemerintahan dan beradministrasi publik serta memberi layanan berkualitas kepada stakeholder dan semakin penting di era globalisasi. Akan tetapi kualitas layanan publik di era orde baru cenderung menunjukan tendensi memburuk baik di pusat maupun di daerah. Layanan publik cenderung buruk di era orde baru karena intervensi pemerintah pusat terlalu besar terhadap pemerintah daerah dalam pemberian layanan publik di daerah. Ini menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat berinisiatif dan berprakarsa ketika memberi layanan publik kepada warganya. Ketika melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pemerintah Daerah menjadikan pemenuhan peraturan sebagai tujuan dan bukan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas layanan publik kepada warga daerah. Kultur birokrasi yang berkembang di era orde baru yaitu kultur yang lebih menekankan pada kekuasaan, bukan pada layanan juga menjadi faktor determinan yang menghambat kinerja layanan publik. Sentralisme birokrasi juga telah menyebabkan birokrasi kurang berorientasi kepada kepentingan publik (Dwiyanto, dkk. 2002) dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015)

 

B.  RUMUSAN MASALAH

1.   Bagaimanakah upaya atau strategi pemerintah dan aparaturnya dalam meningkatkan pelayanan publik yang diarahkan kepada masyarakat?

 

C.  TUJUAN PENELITIAN

1.   Untuk mengetahui upaya atau strategi pemerintah dan aparaturnya dalam         meningkatkan pelayanan publik yang diarahkan kepada masyarakat?

 

D.  MANFAAT PENELITIAN

1.   Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi bagi pembaca yang menjabat sebagai pemerintah daerah tentang strategi pelayanan PEMDA yang unggul serta transparan dan akuntabel.

2.   Penelitian ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman materi mengenai strategi pelayanan pemerintah daerah yang unggul serta transparan dan akuntabel dalam pelajaran perkuliahan

 


BAB II

KAJIAN PUSTAKA DAN PENELITIAN TERDAHULU

 

1.   Strategi

Siagian (2004:57) dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015) menyatakan bahwa strategi adalah serangkaian keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat oleh manajemen puncak dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran suatu organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi tersebut. Pengertian strategi lainnya seperti yang diutarakan Craig & Grant (1996:52) dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015) adalah strategi merupakan penetapan sasaran dan tujuan jangka panjang sebuah perusahaan dan arah tindakan serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran dan tujuan. Jadi apabila disimpulkan dari beberapa definisi di atas maka strategi perusahaan adalah gabungan dari kegiatan yang direncanakan dan reaksi untuk mengantisipasi persaingan dan perkembangan yang tidak terduga. Menurut Marrus (2002:31) dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015) strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Salah satu strategi yang dapat dilakukan pemerintah adalah memberikan fasilitas, prasarana yang baik terhadap masyarakat dalah hal menindaklanjuti pelayanan terhadap msyarakat.

2.   Pelayanan

Moenir dalam pasolong (2007:128) dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015) mengatakan bahwa, “pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung”. Sedangkan menurut Supriyanto dan Sugiyanti (2001:9 dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015), “pelayanan adalah upaya untuk membantu menyiapkan, menyediakan, atau mengurus keperluan orang lain” Banyak bentuk pelayanan terhadap masyarakat, contohnya saja kementerian keuangan, memberikan layanan terhadap masyarakat secara online dengan bentuk layanan, adanya jadwal sidang dan daftar putusan sengketa pajak, layanan perpajakan yang berbentuk pendaftaran NPWP online, Aplikasi e-SPT, E-Filling dan masih banyak lagi. Salah satu bentuk kemudahan untuk melayani masyarakat.

3.   Akuntabilitas

Akuntabilitas disebut dengan accountability yang bisa diartikan dengan “yang dapat dipertanggungjawabkan”, atau dalam kata sifat disebut accountable. Banyak yang mengidentikkan accountability dan responsibility, secara umum responsibility adalah tugas yang diberikan atasan kepada bawahan untuk melaksanakan tugas kewajibannya (Susanto, 2015) dalam penelitian (Asmoro and Setianingsih 2019). Salah satu bentuk akuntabilitas pemerintahan adalah mengenai integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terahad peraturan undang-undang, yang berbentuk laporan keuangan. Undang-undang yang mengatur tentang akuntabilitas yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014.

4.   Transparansi

Transparansi memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui  secara   terbuka   dan   menyeluruh atas  pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya  dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. (SAP, 2010). Transparansi adalah keterbukaan antara pemegang keputusan dengan para pemegang kepentingan untuk mendapatkan akses yang sama mengenai informasi sumber daya dan dana yang didapatkan dan digunakan oleh suatu organisasi. Transparansi memudahkan bagi masyarakat atau pemegang kepentingan untuk mencari informasi terkait kebijakan pemegang keputusan (Lukito,2014) dalam penelitian (Asmoro and Setianingsih 2019).

5.   Pemerintah Daerah (PEMDA)

Pemerintah daerah merupakan kepala daerah yang tidak bertanggung jawab atas Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi otoritas daerah otonom. Sementara Pemerintahan Daerah adalah dewan pemerintahan kabupaten dan kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)

6.   Penelitian-Penelitian Sebelumnya

Penelitian dengan judul, Studi tentang strategi pelayanan publik pada kantor UPTD Dinasi Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Dari hasil penelitian diperoleh Gambaran secara keseluruhan bahwa strategi peningkata pelayanan publik pada kantor UPTD dinas pendapatan daerah provinsi kalimantan timur Sudah maksimal dalam menjalankan Strategi Peningkatan Pelayana Publik Pada Kantor UPTD Dinas Pendapat  Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. (Aswin 2015)

Penelitian dengan judul, Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana “Prodamas” dalam mewujudkan Good Government Governance di Tingkat Kelurahan Pemerintah Kota Kediri”. Penelitian menunjukkan hasil korelasi terdapat hubungan yang kuat atas variabel transparansi, akuntabilitas dan Good Government Governance. Berdasarkan hasil penelitian, maka tata kelola dana Prodamas di tingkat Kelurahan Pemerintahan Kota Kediri adalah baik karena telah akuntabel dan transparan dalam pengelolaan dana (Asmoro and Setianingsih 2019).

Penelitian dengan judul, Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Pemerintah yang baik di daerah (Studi di Kabupaten Kebumen). Hasil penelitian adalah adanya pedoman umum/ strategi reformasi birokrasi sebagai panduan untuk pembenahan struktur, kinerja dan kultur birokrasi di tingkat daerah, khususnya Pemerintah Daerah Kota Cimahi (Rohayatin n.d.).

Penelitian dengan judul, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah. Strategi Pengembangan oleh Pemerintah Daerah Layanan Publik harus dilakukan terus menerus untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kepuasan publik melalui 7 Strategi Sederhana untuk Sukses. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik harus selalu melakukan koreksi pada - terus menerus termasuk pembaruan Kinerja Organisasi layanan publik berdasarkan perubahan dalam budaya organisasi, struktur organisasi, pengembangan sumber daya dan birokrat kepemimpinan yang memiliki visi dan misi pengembangan, meningkatkan kapasitas kebijakan pemerintah daerah dalam pelayanan public (Bhudianto et al. 2004).

Penelitian dengan judul, Strategi Inovasi Layanan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Kantor Pertahanan Kota Surabaya II. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa. Implementasi inovasi layanan yang digunakan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II adalah proses peningkatan sistem layanan dari standar layanan umum di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sebelumnya. Inovasi layanan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II juga sesuai dengan atribut inovasi oleh Rogers tetapi masih perlu perbaikan terus-menerus. Kualitas layanan di Kantor Pertanahan di Surabaya II dianggap cukup baik, walaupun masih perlu peningkatan fasilitas fisik dan pengembangan Sumber Daya Manusia (Hilda 2014).

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

Sebagaimana yang telah diutarakan pada lembaran sebelumnya, pelayanan public merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Dan seperti yang kita ketahui bahwa salah satu esensi dari kepemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu produk pelayanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan kepada masyarakat.

Berbagai upaya pun terus dilakukan oleh pemerintah dan aparaturnya dalam peningkatan pelayanan public itu. Hal ini menjadi strategi atau upaya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia sepenuhnya dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Adapun strategi peningkatan pelayanan publik itu meliputi :

 

A.  Peningkatan kualitas perilaku dan keprofesionalan aparatur pemerintah.

Peningkatan kualitas dan keprofesionalan aparatur pemerintah adalah salah satu strategi dalam menciptakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Sebab dewasa ini, keluhan-keluhan yang datang dari masyarakat yang menilai pelayanan publik yang diberikan kepada mereka terkendala akibat masih belum tingginya sikap atau perilaku sumber daya manusia aparatur yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Peningkatan sumber daya manusia dan profesionalitas pegawai menjadi suatu aspek yang patut diperhatikan dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Kondisi birokrat yang memiliki kecakapan, ketrampilan, perilaku yang patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, serta penempatan posisi yang sesuai dengan bidangnya, tentunya akan memberikan dampak yang positif kepada terciptanya pelayanan publik berkualitas.

B.  Menciptakan kebijakan pelayanan publik yang tidak terlalu prosedural dan berbelit-belit.

Salah satu tujuan dari pembuatan kebijakan itu juga untuk mengubah image dan citra pelayanan public selama ini yang cenderung berbelit-belit, boros dan memakan waktu yang lama. Sehingga pada akhirnya nanti, masyarakat akan semakin lebih terpuaskan dengan setiap layanan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sala satu bentuk kebijakan itu adalah dengan menerbitkan atau membuat standar pelayanan minimal. Standar pelayanan minimal merupakan sebuah kebijakan public yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat secara minimal. Kebijakan ini juga dibuat seiring dengan diselenggarakannya proses desentralisasi kekuasaan di Negara kita, sehingga dengan mekanisme tersebut masyarakat di tiap daerah mampu mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah.

C.  Peningkatan fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan publik.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka sudah sepatutnya pemerintah menerapkan kemajuan teknologi itu untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan public. Peningkatan fasilitas ini tentunya mencakup fasilitas fisik dan non fisik.


BAB IV

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Penyelenggaraan pelayanan publik adalah suatu proses yang bertujuan untuk memberikan berbagai jenis layanan yang mengurusi segala hal yang diperlukan oleh masyarakat baik itu pemenuhan hak-hak sipil dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tentunya banyak kendala yang dihadapi pemerintah, baik itu menyangkut aspek sumber daya manusia, kebijakan tentang pelayanan serta ketersediaan fasilitas yang masih kurang untuk menunjang terselenggaranya proses pelayanan public kepada masyarakat. Untuk itulah dilakukan berbagai strategi maupun upaya untuk mengatasi permasalahan itu sekaligus mampu menciptakan kepemerintahan yang baik dan bersih.

Penyelenggaraan pelayanan publik juga tidak semata-mata ditujukan pada pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, akan tetapi juga dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, yang memberikan pelayanan secara efektif, efeisien dan akuntabel kepada masyarakat sebagai bagian dari paradigma baru administrasi publik.

B.  Saran

1.   Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan strategi dalam pelayanan terhadap masyarakat secara unggul serta transparan dan akuntabel.

2.   Pelayanan Pemda harus dilakukan secara transpansi dan akuntabilitas serta secara unggul, sehingga tercerminkannya kinerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

3.   Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan perekrutan pegawai yang berlatarbelakang pelayanan public, seperti akuntansi atau keuangan sehingga proses pelayanan public dapat dijalankan dengan baik


DAFTAR PUSTAKA

Ulber Silalahi, Wirman Syafri. 2015. 53 Journal of Chemical Information and Modeling Desentralisasi Dan Demokrasi Pelayanan Publik.

Asmoro, Wiwiek Kusumaning, and Novie Astuti Setianingsih. 2019. “Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana ‘Prodamas’ Dalam Mewujudkan Good Government Governance Di Tingkat Kelurahan Pemerintahan Kota Kediri.” Owner 3(2): 270.

Aswin, Akbar. 2015. “Studi Tentang Strategi Pelayanan Publik Pada Kantor UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Di Samarinda.” Jurnal Magister Ilmu Administrasi Negara: 1–13.

Asmoro, Wiwiek Kusumaning, and Novie Astuti Setianingsih. 2019. “Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana ‘Prodamas’ Dalam Mewujudkan Good Government Governance Di Tingkat Kelurahan Pemerintahan Kota Kediri.” Owner 3(2): 270.

Rahmanurrasjid, Amin. 2008. “Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Di Daerah.” Tesis: 1–155.

Bhudianto, Wahyu et al. 2004. “Peningkatan Kualitas Pelayaan Publik Oleh Pemerintah Daerah.” : 1–7.

Hilda, Nurul. 2014. “Strategi Inovasi Layanan Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Di Kantor Pertnahan Kota Surabaya II.” Kebijakan dana Manajemen Publik 2: 1–10.

Rohayatin, Titin. “Strategi Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah : Menuju Era Globalisasi.” : 40–52.

Jatmiko, Bambang. 2020 “ Pengaruh Tekanan Eksternal, Komitmen Manajemen, dan Aksesibilitas terhadap Transparansi Pelaporan Keuangan.” Journal of Accounting and Investment Vol 21, No 1 : 114-124


DENGAN LAMPIRAN FILE PPT



Komentar

  1. awalnya pikiran saya sempat bingung, tetapi setelah membaca dari blog ini, pikiran saya terbuka

    BalasHapus
  2. wawwww membantu sekali materi yang diberikan

    BalasHapus
  3. Bagus sekali, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Bagus kak, sangat bermanfaat untuk jadi referensi sumber tugas kuliah saya. Terimakasih kak

    BalasHapus
  5. Sangat membantu ilmu nya , terimakasih 🙏

    BalasHapus
  6. Terima kasih, sangat mebantu buat tgs kuliah sy

    BalasHapus
  7. sangat jelas dan bermanfaat 👍🏼

    BalasHapus
  8. Terima kasih, sangat membantu

    BalasHapus
  9. Setelah membaca ini, saya dapat lebih memahami strategi pelayanan Pemda��. Ditunggu bahasan yg menarik lain nya ☺️

    BalasHapus
  10. Sangat bermanfaat sekali 😊👌👍

    BalasHapus

Posting Komentar