Strategi Pelayanan Pemerintah Daerah yang Unggul serta Transparan dan Akuntabel
STRATEGI PELAYANAN
PEMERINTAH DAERAH YANG UNGGUL SERTA
TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
(Studi Kasus
Satuan Kerja Perangka Daerah Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah)
“Disusun dalam
rangka memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Akuntansi Manajemen Pemerintah
Daerah”
Dosen Dr. Bambang
Jatmiko, S.E., M.Si.
Oleh:
Annisa Wulandari 20170420162
Yustisia Melasari
Rahmandani 20170420165
Akuntansi
Manajemen Pemerintah Daerah (B)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan tugas paper yang berjudul “Strategi Pelayanan
PEMDA yang Unggul Serta Transparan dan Akuntabel” tepat pada waktunya.
Adapun
tujuan dari penulisan dari paper ini adalah untuk memenuhi tugas dari Dr.
Bambang Jatmiko S.E M.Si pada mata kuliah Akuntansi
Manajemen Pemerintah Daerah. Selain itu, paper ini juga bertujuan
untuk menambah wawasan tentang Strategi Pelayanan PEMDA dan
Birokrasi bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Bambang Jatmiko S.E M.Si,
selaku dosen Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah yang
telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan
sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.
Saya
juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian
pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan paper ini.
Saya
menyadari, paper yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan paper
ini.
Penulis
DAFTAR ISI
Contents
KAJIAN PUSTAKA DAN PENELITIAN TERDAHULU
6. Penelitian-Penelitian Sebelumnya
A. Peningkatan
kualitas perilaku dan keprofesionalan aparatur pemerintah.
B. Menciptakan kebijakan pelayanan publik
yang tidak terlalu prosedural dan berbelit-belit.
C. Peningkatan
fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan publik.
ABSTRACK
Transparency is an action and
government policy that is carried out to provide accurate information to
external parties or the public.
Accountability is an ethical concept
and decisions that must be made by organizations, entities, local governments
to account for, report, disclose all events and events carried out by the
government.
Service in government is an activity
or sequence of activities that occur in direct interaction between someone with
another person or machine physically, and provides satisfaction to external
parties or the community.
The purpose of this research is to
study how the local government's strategy in carrying out accountable
agreements.
ABSTRAK
Transparansi
adalah suatu tindakan dan kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk memberikan
informasi kepada pihak eksternal atau masyarakat yang bersifat akurat.
Akuntabilitas
merupakan sebuah konsep etika dan kewajiban yang harus dilakukan oleh
organisasi, entitas, pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan,
melaporkan, mengungkapkan segala kejadian dan peristiwa yang dilaksanakan
pemerintah.
Pelayanan dalam pemerintahan
adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi
langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan
menyediakan kepuasan terhadap pihak eksternal atau masyarakat.
Tujuan penelitian Ini adalah untuk
mengetahui bagaimana strategi pemerintah daerah dalam melakukan transparansi
secara akuntanbel.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan
pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan
kualitas kehidupan masyarakat sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat
yang dilayani (Rahma,2019). Sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah
kepada masyarakat, sudah tentunya suatu pelayanan publik yang diselenggarakan
pemerintah harus mencakup seluruh masyarakat yang membutuhkannya dan yang
paling penting lagi adalah bagaimana masyarakat dapat merasakan kepuasan dari
layanan yang diberikan kepada mereka. Dalam sektor publik mempunyai kewajiban
untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap pihak eksternal yang khususnya
adalah masyarakat dalam hal ini pula pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
harus mempunyai standar dikarenakan ketika masyarakat menerima pelayanan dari
sektor publik merasa tidak puas maka akan terjadipenolakan dari masyarakat itu sendiri.
Sektor publik bercirikan
seseorang yang menyediakan layanan pemerintah kepada masyarakat dalam hal ini
pula sesuai dengan pengertian sektor publik itu sendiri.
Dengan contoh ketika kita melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
pelayanan sektor publik ataupun pemerintah sebagai contoh yaitu kegiatan ingin membuat
paspor dalam hal ini ternyata kita dilayani dengan kasar dan tarif pembuatan
pasport tidak transparan hal ini pula kita merasa kecewa, dengan adanya
pelayanan yang tidak maksimal yang dilakukan oleh pemerintah ataupun sektor
publik hal ini pula bertolak belakang dengan prinsip-prinsip yang ada di sektor
publik yang seharusnya melakukan pelayanan terhadap masyarakatnya. Dalam hal
ini pula kita bisa lihat ketika masyarakat merasa kecewa terhadap sektor publik
ataupun pemerintahan maka masyarakat tidak akan percaya kepada kembali kepada
pemerintah tentang hal apapun dan bisa jadi masyarakat tidak akan memperdulikan
pemerintahan dan akan membuat negara menjadi tidak baik.
Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten
Sukamara telah melaksanakan transparansi pelaporan keuangan dengan melakukan
publikasi laporan keuangan di website Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.
Namun dilihat dari websitenya hanya ada 6 SKPD yang melakukan publikasi,
padahal kenyataannya Total SKPD ada 33 SKPD. Kabupaten Sukamara Kalimantan
Tengah pada tahun 2019 pula mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang
sudah ke 7 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LPKD) yang telah di laporkan kepada BPK. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang sudah
dicapai dengan bagaimana sikap transparansi yang ada di kabupaten Sukamara.
Selain itu pada tahun 2019 ini opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) kali ini
belum sempurna seperti yang dimuat oleh https://kaltengpos.co/kategori/rubrik=utama.
karena adanya beberapa catatan yang harus di perbaiki yang berupa temuan-temuan
yang semakin meningkat dari tahun sebelumnya.
Disamping untuk mempercepat proses pelakasanaan pelayanan publik
bagi masyarakat, kebijakan pemerintah dengan menerbitkan standar pelayanan
minimal juga bertujuan untuk memberikan jenis pelayanan beserta transparansi
dan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Sehingga dengan kebijakan itu, akan
menghindarkan perilaku-perilaku menyimpang yang selama ini dilakukan oleh
aparatur pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain memperhatikan kedua aspek diatas, salah satu sisi lain yang
patut diperhatikan oleh pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan publik
adalah dengan meningkatkan penyediaan fasilitas yang menunjang kualitas
pelayanan publik tersebut. Sebab, tanpa didukung tersedianya fasilitas yang
lengkap maka akan menghambat proses penyelenggaraan pelayanan publik kepada
masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka
sudah sepatutnya pemerintah menerapkan kemajuan teknologi itu untuk menunjang
penyelenggaraan pelayanan publik. Peningkatan fasilitas ini tentunya mencakup
fasilitas fisik dan non fisik.
Ketersediaan prasarana ini disadari atau tidak akan semakin
mempercepat sekaligus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, untuk
mewujudkannya maka haruslah diperlukan alokasi dana untuk penyediaan sarana dan
prasarana tersebut. Dengan begitu maka segala kendala yang menghalangi
penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat akan dapat teratasi.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Qs Al-Muthaffifin ayat
1-6 , yang berbunyi:
Artinya : “Kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi, tidakkah mereka menduga bahwa sesungguhnya
mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, hari manusia berdiri
menghadap tuhan semesta alam ?”. (Qs Al-Muthaffifin ayat 1-6)
Berdasarkan
Qs Al-Muthaffifin diatas, bahwasannya kita sebagai umat beragama seharusnya
memiliki kewajiban untuk menyampaikan amanah yang sudah diamanatkan secara
jujur dan adil. Selain itu, dalam melakukan pelaporan keuangan khususnya yang
diteliti adalah pelaporan keuangan daerah harus secara jujur tidak boleh
curang dalam hal transparansi pelaporan keuangan dan juga sector publik
atau pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi tersebut
kepada pihak ekternal yaitu masyarakat yang berhak mengetahui.
Memberikan
layanan publik yang berkualitas merupakan bagian penting dari berpemerintahan
dan beradministrasi publik serta memberi layanan berkualitas kepada stakeholder
dan semakin penting di era globalisasi. Akan tetapi kualitas layanan publik di
era orde baru cenderung menunjukan tendensi memburuk baik di pusat maupun di
daerah. Layanan publik cenderung buruk di era orde baru karena intervensi
pemerintah pusat terlalu besar terhadap pemerintah daerah dalam pemberian
layanan publik di daerah. Ini menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat
berinisiatif dan berprakarsa ketika memberi layanan publik kepada warganya.
Ketika melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pemerintah Daerah menjadikan pemenuhan
peraturan sebagai tujuan dan bukan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas
layanan publik kepada warga daerah. Kultur birokrasi yang berkembang di era
orde baru yaitu kultur yang lebih menekankan pada kekuasaan, bukan pada layanan
juga menjadi faktor determinan yang menghambat kinerja layanan publik.
Sentralisme birokrasi juga telah menyebabkan birokrasi kurang berorientasi
kepada kepentingan publik (Dwiyanto, dkk. 2002) dalam penelitian (Ulber
Silalahi 2015)
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah upaya
atau strategi pemerintah dan aparaturnya dalam meningkatkan pelayanan publik
yang diarahkan kepada masyarakat?
C. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk
mengetahui upaya
atau strategi pemerintah dan aparaturnya dalam meningkatkan
pelayanan publik yang diarahkan kepada masyarakat?
D. MANFAAT PENELITIAN
1. Penelitian
ini diharapkan dapat dijadikan referensi bagi pembaca yang menjabat sebagai
pemerintah daerah tentang strategi pelayanan PEMDA yang unggul serta transparan
dan akuntabel.
2. Penelitian
ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman materi mengenai strategi
pelayanan pemerintah daerah yang unggul serta transparan dan akuntabel dalam
pelajaran perkuliahan
BAB II
KAJIAN PUSTAKA DAN PENELITIAN TERDAHULU
1. Strategi
Siagian (2004:57) dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015) menyatakan bahwa strategi adalah serangkaian keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat oleh manajemen puncak dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran suatu organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi tersebut. Pengertian strategi lainnya seperti yang diutarakan Craig & Grant (1996:52) dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015) adalah strategi merupakan penetapan sasaran dan tujuan jangka panjang sebuah perusahaan dan arah tindakan serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran dan tujuan. Jadi apabila disimpulkan dari beberapa definisi di atas maka strategi perusahaan adalah gabungan dari kegiatan yang direncanakan dan reaksi untuk mengantisipasi persaingan dan perkembangan yang tidak terduga. Menurut Marrus (2002:31) dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015) strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Salah satu strategi yang dapat dilakukan pemerintah adalah memberikan fasilitas, prasarana yang baik terhadap masyarakat dalah hal menindaklanjuti pelayanan terhadap msyarakat.
2. Pelayanan
Moenir dalam pasolong (2007:128) dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015) mengatakan bahwa, “pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung”. Sedangkan menurut Supriyanto dan Sugiyanti (2001:9 dalam penelitian (Ulber Silalahi 2015), “pelayanan adalah upaya untuk membantu menyiapkan, menyediakan, atau mengurus keperluan orang lain” Banyak bentuk pelayanan terhadap masyarakat, contohnya saja kementerian keuangan, memberikan layanan terhadap masyarakat secara online dengan bentuk layanan, adanya jadwal sidang dan daftar putusan sengketa pajak, layanan perpajakan yang berbentuk pendaftaran NPWP online, Aplikasi e-SPT, E-Filling dan masih banyak lagi. Salah satu bentuk kemudahan untuk melayani masyarakat.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas disebut dengan accountability yang bisa diartikan dengan “yang dapat dipertanggungjawabkan”, atau dalam kata sifat disebut accountable. Banyak yang mengidentikkan accountability dan responsibility, secara umum responsibility adalah tugas yang diberikan atasan kepada bawahan untuk melaksanakan tugas kewajibannya (Susanto, 2015) dalam penelitian (Asmoro and Setianingsih 2019). Salah satu bentuk akuntabilitas pemerintahan adalah mengenai integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terahad peraturan undang-undang, yang berbentuk laporan keuangan. Undang-undang yang mengatur tentang akuntabilitas yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014.
4. Transparansi
Transparansi memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. (SAP, 2010). Transparansi adalah keterbukaan antara pemegang keputusan dengan para pemegang kepentingan untuk mendapatkan akses yang sama mengenai informasi sumber daya dan dana yang didapatkan dan digunakan oleh suatu organisasi. Transparansi memudahkan bagi masyarakat atau pemegang kepentingan untuk mencari informasi terkait kebijakan pemegang keputusan (Lukito,2014) dalam penelitian (Asmoro and Setianingsih 2019).
5. Pemerintah Daerah (PEMDA)
Pemerintah daerah merupakan kepala daerah yang tidak bertanggung jawab atas Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi otoritas daerah otonom. Sementara Pemerintahan Daerah adalah dewan pemerintahan kabupaten dan kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)
6. Penelitian-Penelitian
Sebelumnya
Penelitian dengan judul, Studi tentang
strategi pelayanan publik pada kantor UPTD Dinasi Pendapatan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur di Samarinda. Dari hasil penelitian diperoleh Gambaran secara
keseluruhan bahwa strategi peningkata pelayanan publik pada kantor UPTD dinas
pendapatan daerah provinsi kalimantan timur Sudah maksimal dalam menjalankan
Strategi Peningkatan Pelayana Publik Pada Kantor UPTD Dinas Pendapat Daerah Provinsi Kalimantan Timur di
Samarinda. (Aswin 2015)
Penelitian dengan judul, Akuntabilitas dan
Transparansi Pengelolaan Dana “Prodamas” dalam mewujudkan Good Government Governance di Tingkat Kelurahan Pemerintah Kota
Kediri”. Penelitian menunjukkan hasil korelasi terdapat hubungan yang kuat atas
variabel transparansi, akuntabilitas dan Good Government Governance. Berdasarkan
hasil penelitian, maka tata kelola dana Prodamas di tingkat Kelurahan
Pemerintahan Kota Kediri adalah baik karena telah akuntabel dan transparan
dalam pengelolaan dana (Asmoro and Setianingsih 2019).
Penelitian dengan judul, Akuntabilitas dan
Transparansi Dalam Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan
Pemerintah yang baik di daerah (Studi di Kabupaten Kebumen). Hasil
penelitian adalah adanya pedoman umum/ strategi reformasi birokrasi sebagai
panduan untuk pembenahan struktur, kinerja dan kultur birokrasi di tingkat
daerah, khususnya Pemerintah Daerah Kota Cimahi (Rohayatin n.d.).
Penelitian dengan judul, Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah. Strategi Pengembangan oleh
Pemerintah Daerah Layanan Publik harus dilakukan terus menerus untuk memenuhi
kebutuhan dan meningkatkan kepuasan publik melalui 7 Strategi Sederhana untuk
Sukses. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik harus selalu
melakukan koreksi pada - terus menerus termasuk pembaruan Kinerja Organisasi
layanan publik berdasarkan perubahan dalam budaya organisasi, struktur
organisasi, pengembangan sumber daya dan birokrat kepemimpinan yang memiliki
visi dan misi pengembangan, meningkatkan kapasitas kebijakan pemerintah daerah
dalam pelayanan public (Bhudianto et al. 2004).
Penelitian dengan judul, Strategi Inovasi
Layanan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Kantor Pertahanan Kota
Surabaya II. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa.
Implementasi inovasi layanan yang digunakan oleh Kantor Pertanahan Kota
Surabaya II adalah proses peningkatan sistem layanan dari standar layanan umum
di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sebelumnya. Inovasi layanan yang
dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II juga sesuai dengan atribut
inovasi oleh Rogers tetapi masih perlu perbaikan terus-menerus. Kualitas
layanan di Kantor Pertanahan di Surabaya II dianggap cukup baik, walaupun masih
perlu peningkatan fasilitas fisik dan pengembangan Sumber Daya Manusia (Hilda 2014).
BAB III
PEMBAHASAN
Sebagaimana yang telah diutarakan pada lembaran sebelumnya, pelayanan
public merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada
masyarakat dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang
adil, makmur dan sejahtera. Dan seperti yang kita ketahui bahwa salah satu
esensi dari kepemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu produk pelayanan
yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan kepada
masyarakat.
Berbagai upaya pun terus dilakukan oleh pemerintah dan
aparaturnya dalam peningkatan pelayanan public itu. Hal ini menjadi strategi
atau upaya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia sepenuhnya dan
masyarakat Indonesia seutuhnya. Adapun strategi peningkatan pelayanan publik
itu meliputi :
A. Peningkatan kualitas perilaku dan keprofesionalan
aparatur pemerintah.
Peningkatan kualitas dan keprofesionalan aparatur pemerintah
adalah salah satu strategi dalam menciptakan pelayanan publik yang baik kepada
masyarakat. Sebab dewasa ini, keluhan-keluhan yang datang dari masyarakat yang
menilai pelayanan publik yang diberikan kepada mereka terkendala akibat masih
belum tingginya sikap atau perilaku sumber daya manusia aparatur yang langsung
berhadapan dengan masyarakat.
Peningkatan sumber daya manusia dan profesionalitas pegawai
menjadi suatu aspek yang patut diperhatikan dalam upaya peningkatan pelayanan
publik. Kondisi birokrat yang memiliki kecakapan, ketrampilan, perilaku yang
patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, serta penempatan posisi yang
sesuai dengan bidangnya, tentunya akan memberikan dampak yang positif kepada
terciptanya pelayanan publik berkualitas.
B. Menciptakan kebijakan
pelayanan publik yang tidak terlalu prosedural dan berbelit-belit.
Salah satu tujuan dari pembuatan kebijakan itu juga untuk
mengubah image dan citra pelayanan public selama ini yang cenderung
berbelit-belit, boros dan memakan waktu yang lama. Sehingga pada akhirnya
nanti, masyarakat akan semakin lebih terpuaskan dengan setiap layanan yang
dilakukan oleh pemerintah.
Sala satu bentuk kebijakan itu adalah dengan menerbitkan atau
membuat standar pelayanan minimal. Standar pelayanan minimal merupakan sebuah
kebijakan public yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh
setiap masyarakat secara minimal. Kebijakan ini juga dibuat seiring dengan
diselenggarakannya proses desentralisasi kekuasaan di Negara kita, sehingga
dengan mekanisme tersebut masyarakat di tiap daerah mampu mendapatkan pelayanan
yang optimal dari pemerintah.
C. Peningkatan fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan
publik.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka
sudah sepatutnya pemerintah menerapkan kemajuan teknologi itu untuk menunjang
penyelenggaraan pelayanan public. Peningkatan fasilitas ini tentunya mencakup
fasilitas fisik dan non fisik.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyelenggaraan pelayanan publik adalah suatu proses yang
bertujuan untuk memberikan berbagai jenis layanan yang mengurusi segala hal yang
diperlukan oleh masyarakat baik itu pemenuhan hak-hak sipil dan pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tentunya banyak kendala
yang dihadapi pemerintah, baik itu menyangkut aspek sumber daya manusia,
kebijakan tentang pelayanan serta ketersediaan fasilitas yang masih kurang
untuk menunjang terselenggaranya proses pelayanan public kepada masyarakat.
Untuk itulah dilakukan berbagai strategi maupun upaya untuk mengatasi
permasalahan itu sekaligus mampu menciptakan kepemerintahan yang baik dan
bersih.
Penyelenggaraan pelayanan publik juga tidak semata-mata
ditujukan pada pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan pemenuhan kebutuhan
dasarnya, akan tetapi juga dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk mewujudkan
tata kepemerintahan yang baik, yang memberikan pelayanan secara efektif,
efeisien dan akuntabel kepada masyarakat sebagai bagian dari paradigma baru
administrasi publik.
B. Saran
1. Pemerintah
daerah diharapkan dapat meningkatkan strategi dalam pelayanan terhadap masyarakat
secara unggul serta transparan dan akuntabel.
2. Pelayanan
Pemda harus dilakukan secara transpansi dan akuntabilitas serta secara unggul,
sehingga tercerminkannya kinerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan
terhadap masyarakat.
3. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan perekrutan pegawai yang berlatarbelakang pelayanan public, seperti akuntansi atau keuangan sehingga proses pelayanan public dapat dijalankan dengan baik
DAFTAR PUSTAKA
Ulber Silalahi, Wirman
Syafri. 2015. 53 Journal of Chemical Information and Modeling Desentralisasi
Dan Demokrasi Pelayanan Publik.
Asmoro, Wiwiek
Kusumaning, and Novie Astuti Setianingsih. 2019. “Akuntabilitas Dan
Transparansi Pengelolaan Dana ‘Prodamas’ Dalam Mewujudkan Good Government
Governance Di Tingkat Kelurahan Pemerintahan Kota Kediri.” Owner 3(2):
270.
Aswin, Akbar. 2015. “Studi Tentang Strategi Pelayanan Publik Pada Kantor
UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Di Samarinda.” Jurnal
Magister Ilmu Administrasi Negara: 1–13.
Asmoro, Wiwiek Kusumaning, and Novie Astuti Setianingsih. 2019. “Akuntabilitas
Dan Transparansi Pengelolaan Dana ‘Prodamas’ Dalam Mewujudkan Good Government
Governance Di Tingkat Kelurahan Pemerintahan Kota Kediri.” Owner 3(2):
270.
Rahmanurrasjid, Amin. 2008. “Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Di
Daerah.” Tesis: 1–155.
Bhudianto, Wahyu et al. 2004. “Peningkatan Kualitas Pelayaan Publik Oleh
Pemerintah Daerah.” : 1–7.
Hilda, Nurul. 2014. “Strategi Inovasi Layanan Dalam Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Di Kantor Pertnahan Kota Surabaya II.” Kebijakan dana
Manajemen Publik 2: 1–10.
Rohayatin,
Titin. “Strategi Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah : Menuju Era
Globalisasi.” : 40–52.
Jatmiko,
Bambang. 2020 “ Pengaruh Tekanan Eksternal, Komitmen Manajemen, dan
Aksesibilitas terhadap Transparansi Pelaporan Keuangan.” Journal of Accounting
and Investment Vol 21, No 1 : 114-124
DENGAN LAMPIRAN FILE PPT
Mantaaaap
BalasHapusNice
BalasHapusNice
BalasHapusawalnya pikiran saya sempat bingung, tetapi setelah membaca dari blog ini, pikiran saya terbuka
BalasHapuswawwww membantu sekali materi yang diberikan
BalasHapus😊😊😊
BalasHapusBagus sekali, sangat bermanfaat
BalasHapusNice��
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusMantaaap
BalasHapusBagus kak, sangat bermanfaat untuk jadi referensi sumber tugas kuliah saya. Terimakasih kak
BalasHapusSangat membantu ilmu nya , terimakasih 🙏
BalasHapusTerima kasih, sangat mebantu buat tgs kuliah sy
BalasHapussangat jelas dan bermanfaat 👍🏼
BalasHapusTerima kasih, sangat membantu
BalasHapusSetelah membaca ini, saya dapat lebih memahami strategi pelayanan Pemda��. Ditunggu bahasan yg menarik lain nya ☺️
BalasHapusSangat bermanfaat sekali 😊👌👍
BalasHapus